TIPS AND TRIK SIMDA SEMOGA BERMAMFAAT !
Surat Keterangan Pengajuan SPP TU tidak muncul.
Solusi dan Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Perhatikan rincian
SPP TU
2. Nomor SPP tidak
boleh ada spasi didepannya
3. Menambah Menu
Unposting.
Solusi dan Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Klik File, pilih
otoritas user menu
2. Klik menu
unposting, pada SKPD dan SKPKD
3. Yang harus
diperhatikan pada saat penomoran:
Nomor bukti tidak
boleh terlalu panjang, hal ini akan mengakibatkan pada saat posting, nomor
tersebut tidak masuk sehingga pada Buku Besar akan munculUang Muka
Operasional.
4. Untuk SPJ yang
lebih satu kali dalam satu bulan:
Dalam laporan SPJ
pada kolom s.d SPJ Lalu, hal ini menggambarkan nilai pengajuan SPJ
sebelumnya.
Untuk laporan SPJ
Pengeluaran Fungsional, dicetak tetap setiap akhir bulan
6. Koreksi atas
Kelebihan Bayar karena Pembulatan
Gaji Pokok PNS
1. Telah
Dicatat/ Dibukukan sebagai Utang PFK Lainnya
Ø Klik
menu Data Entry lalu pilih sub menu SKPD – Pembukuan – Jurnal
akan muncul halaman
unit organisasi kemudian pilih unit organisasi dan sub unit organisasi yang
akan diinput, pilih Jurnal akan muncul halaman berikut :
Input
data Jurnal dengan Klik tombol , isi nomor bukti, tanggal
bukti, nomor ref, tanggal ref dan keterangan seperlunya pilih Jurnal Umum –
Koreksi kemudian klik tombol untuk menyimpan data atau klik untuk
membatalkan.
Ø Klik
ganda data Jurnal yang sudah diinput untuk mengisi jurnal rincian
Input data
Jurnal rincian dengan Klik tombol , pilih rekening R/K
Pusat dengan klik tombol isi nilai dan pilih D kemudian klik tombol untuk
menyimpan data kemudian Klik tombol , pilih rekening Gaji Pokok PNS/
Uang Representasi dengan klik tombol isi nilai dan pilih K kemudian
klik tombol untuk menyimpan data kemudian Klik tombol untuk
keluar dari menu ini.
Ø Klik
menu Data Entry lalu pilih sub menu SKPKD – Pembukuan – Jurnal
akan muncul halaman
unit organisasi kemudian pilih unit organisasi dan sub unit organisasi yang
akan diinput, pilih Jurnal akan muncul halaman berikut :
Input
data Jurnal dengan Klik tombol , isi nomor bukti, tanggal
bukti, nomor ref, tanggal ref dan keterangan seperlunya pilih Jurnal Umum –
Koreksi kemudian klik tombol untuk menyimpan data atau klik untuk
membatalkan.
Ø Klik
ganda data Jurnal yang sudah diinput untuk mengisi jurnal rincian
Input data
Jurnal rincian dengan Klik tombol , pilih rekening R/K
SKPD dengan klik tombol isi nilai dan pilih K kemudian klik tombol untuk
menyimpan data kemudian Klik tombol , pilih rekening Pengeluaran PFK
Lainnya dengan klik tombol isi nilai dan pilih D kemudian klik
tombol untuk menyimpan data kemudian Klik tombol untuk
keluar dari menu ini.
2. Untuk
Kelebihan Pembayaran Gaji Pokok PNS seterusnya dibukukan sebagai berikut
Ø Klik
menu Data Entry lalu pilih sub menu SKPD – Pembukuan – Penyesuaian Belanja
akan muncul halaman
unit organisasi kemudian pilih unit organisasi dan sub unit organisasi yang
akan diinput, pilih Pengurangan akan muncul halaman berikut :
Input
data Pengurangan dengan Klik tombol , isi nomor bukti, tanggal
bukti, nomor ref, tanggal ref dan keterangan seperlunya pilih Bank penerima
penyetoran dan Jenis SPM kemudian klik tombol untuk menyimpan data
atau klik untuk membatalkan.
Ø Klik
ganda data Pengurangan yang sudah diinput untuk mengisi rincian :
Input data rincian
dengan Klik tombol , pilih rekening Gaji Pokok PNS/Uang Representasi
dengan klik tombol isi nilai kemudian klik tombol untuk
menyimpan data kemudian Klik tombol untuk keluar dari menu
ini.
Ø Klik
menu Data Entry lalu pilih sub menu SKPKD – Pembukuan – Jurnal
akan muncul halaman
unit organisasi kemudian pilih unit organisasi dan sub unit organisasi yang
akan diinput, pilih Jurnal akan muncul halaman berikut :
Input
data Jurnal dengan Klik tombol , isi nomor bukti, tanggal bukti,
nomor ref, tanggal ref dan keterangan seperlunya pilih Jurnal Penerimaan Kas
kemudian klik tombol untuk menyimpan data atau klik untuk
membatalkan.
Ø Klik
ganda data Jurnal yang sudah diinput untuk mengisi jurnal rincian
Input data
Jurnal rincian dengan Klik tombol , pilih rekening Kas
DAU dengan klik tombol isi nilai dan pilih D kemudian klik tombol untuk
menyimpan data kemudian Klik tombol , pilih rekening R/K SKPD dengan
klik tombol isi nilai dan pilih K kemudian klik tombol untuk
menyimpan data kemudian Klik tombol untuk keluar dari menu
ini.
7. Penganggaran (untuk Perubahan Anggaran)
Untuk SKPD yang dilikuidasi harus mempertanggungjawabkan UP yang telah
diterima berupa SPJ, oleh BUD diterbitkan SP2D GU Nihil serta
menyetorkan sisa uang yang berada di bendahara pengeluaran, baik sisa UYHD
maupun pajak yang belum disetor ke Kas Negara
8. Menambah SKPD yang Baru Dibentuk
Langkah-langkahnya adalah
sebagai berikut:
1) Klik menu bar
Parameter
2) Selanjutnya pilih
dan klik pilihan urusan , seperti dibawah ini :
3) Pilih bidang, seperti
dibawah ini :
4) Double klik bidang, lalu
klik tombol tambah lalu isi kode unit dan nama SKPD yang baru
dibentuk, seperti dibawah ini :
5) Isi Sub Unit, lalu
klik tombol tambah lalu isi kode sub unit dan nama sub
unit SKPD yang baru dibentuk, seperti dibawah ini :
9. Menu Renstra
SKPD
Sub
menu Renstra SKPD digunakan untuk input data-data renstra Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) seperti data umum, visi, alamat, nama dan jabatan
pimpinan, data jabatan unit organisasi, misi, tujuan, sasaran, program,
kegiatan, indikator dan tupoksi SKPD. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut
:
1) Klik
menu bar Entry Data, selanjutnya pilih dan klik Renstra SKPD pada menu box.
Kemudian pilih dan klik dua kali unit dan sub unit yang akan di input data
renstranya maka akan tampil halaman sebagai berikut :
2) Data
Umum
· Klik
Tombol untuk input data visi, pimpinan, alamat, NIP dan Jabatan Pimpinan.
· Apabila
user login dengan level Administrator pada halaman ini akan muncul inputan
urusan induk dan anak. Pada SKPD dengan satu urusan pemerintahan maka inputan
Urusan Induk dan Urusan Anak secara otomatis akan terisi sesuai dengan urusan
pemerintahan yang dipilih pada saat input Unit Organisasi pada menu Parameter. Sedangkan
pada SKPD dengan urusan pemerintahan lebih dari satu maka inputan Urusan Induk
dan Urusan Anak harus diisi oleh operator sebagai berikut :
Buka halaman Jabatan kemudian isi data jabatan unit
organisasi : kuasa pengguna anggaran, PPK SKPD, bendahara penerimaan, bendahara
pengeluaran, bendahara barang dan pembantu bendahara penerimaan dan pembantu
bendahara pengeluaran pada form berikut :
3) Renstra
SKPD
· Untuk
input misi, tujuan dan sasaran organisasi klik tombol maka akan
tampil halaman sebagai berikut :
· Lakukan
penambahan, ubah dan penghapusan data melalui form inputan dibawah dengan
aturan misi terdiri dari satu atau beberapa tujuan dan tujuan terdiri dari satu
atau beberapa sasaran dengan langkah-langkah seperti pada input Data Umum.
· Klik
halaman misi pada kiri atas form renstra untuk menambah, ubah atau hapus data
misi.
· Klik
halaman tujuan atau klik ganda data misi untuk menambah, ubah atau menghapus
tujuan dari misi yang bersangkutan, begitu juga untuk transaksi sasaran
4) Renja
SKPD
· Untuk
input data program, kegiatan, indikator kegiatan, lokasi kegiatan dan sumber
dana kegiatan SKPD klik tombol maka akan tampil halaman sebagai berikut :
· Klik
untuk memilih Program akan muncul tampilan berikut
· arahkan
pointer ke program yang akan dipilih, klik dua kali atau klik . Kemudian
isikan tolok ukur, target dan uraiannya.
· Klik untuk
memilih Kegiatan akan muncul tampilan berikut:
· Arahkan
pointer ke kegiatan yang akan dipilih, klik dua kali atau klik . Kemudian
isikan tolok ukur, target dan uraiannya
5) Indikator
· Untuk
transaksi indikator klik halaman indikator maka akan tampil halaman sebagai
berikut :
· Isi
masing masing indikator dari kegiatan yang dipilih kemudian klik tombol
10. Input RKA SKPD
Menu
RKA-SKPD digunakan untuk input data nilai anggaran pendapatan, belanja dan
pembiayaan SKPD. Langkah–langkahnya adalah sebagai berikut:
1) Input
Anggaran Belanja
· Klik
untuk memilih Program akan muncul tampilan berikut : arahkan pointer ke program
yang akan dipilih, klik dua kali atau klik . Kemudian isikan tolok ukur, target
dan uraiannya.
· Klik
halaman pada kiri atas form untuk menambah, ubah atau hapus data Kegiatan,
lokasi kegiatan, kelompok sasaran dan status kegiatan.
· Klik
Belanja akan tampil halaman/form Belanja Langsung seperti dibawah ini :
· Untuk
menambah record klik tombol , isi data kode rekening belanja pada inputan,
selanjutnya pilih Sumber Dana.
11. Posting
Data Anggaran
Menu
ini digunakan untuk proses posting/penyimpanan data anggaran setelah RKA SKPD
selesai disusun menjadi Usulan RAPBD.
Proses
posting/penyimpanan data anggaran adalah sbb :
1) Klik
menu Data Entry lalu pilih sub menu anggaran dan klik Posting Data Anggaran,
akan tampil form sbb :
2) Pilih perubahan
yang diinginkan dengan ketentuan sebagai berikut:
· Usulan
RAPBD I s.d III digunakan untuk melakukan penyimpanan data anggaran
dari RKA SKPD sampai dengan RAPBD final. Apabila setelah RKA-SKPD dicetak dan
dibahas dengan Anggota Dewan terjadi perubahan anggaran dari RKA-SKPD maka
perubahan dilakukan melalui media transaksi input (menu Entry Data, Anggaran,
RKA SKPD) yang akan dijelaskan pada penyusunan anggaran SKPD. Pada perubahan
ini apabila dilakukan tanpa Perda, maka nomor Perda dapat diisi dengan tanda –
namun tanggal harus diisi sesuai tanggal perubahan.
· APBD
sebelum Perubahan melakukan penyimpanan data anggaran dari APBD.
· APBD
Setelah Perubahan I untuk menyimpan data anggaran perubahan pertama.
· APBD
Setelah Perubahan II untuk menyimpan data anggaran perubahan kedua bila ada.
12. Pergeseran
APBD dilakukan apabila diperlukan perubahan sebelum perubahan APBD, seperti :
a. Pergeseran antara
rician objek dengan objek
b. Penambahan
anggaran
c. Penambahan
kegiatan
Setelah selesai,
baru diposting pada menu posting data anggaran, klik pergeseran APBD, Isi,
Nomor dan tanggal perda, tekan tombol proses, seperti terlihat pada gambar
dobawah ini :
13. Untuk
melakukan pergeseran APBD, maka dilakukan penginputan melalui Data entry → SKPD → Anggaran → RKA SKPD.
Kemudian kita rubah atau tambah rekening yang harus dirubah atau ditambahkan.
Setelah itu rubah anggaran kas melalui Data entry → SKPD → Anggaran → Anggaran Kas.
Tahap selanjutnya
melakukan posting melalui Data entry → SKPKD → Anggaran → Posting Data Anggaran sehingga muncul tampilan
berikut :
Sebelum melakukan
Posting, isi terlebih dahulu Nomor Perda dan Tanggal Perda dalam menu
Pergeseran APBD, kemudian klik Proses. Pergeseran APBD telah selesai apabila
muncul informasi sebagai berikut :
Untuk melihat
pergeseran bisa kita lihat dari menu Laporan → SKPD → Anggaran → RKA SKPD. Pada menu Perubahan Anggaran pilih Pergeseran APBD, seperti dalam tampilan
berikut :
Menu pergeseran
APBD ini hanya ada dalam RKA SKPD, sedangkan dalam DPA SKPD tidak ada. Dalam DPA SKPD
hanya ada Perubahan APBD I dan Perubahan APBD II.
14. Ketika Pemda
melakukan pergeseran APBD, SIMDA tidak bisa merubah SPD yang telah dikeluarkan
dimana menu browse perubahan kode rekening rincian obyek tidak ditemukan.
Solusinya Pemda harus membuat SPD tambahan yang disesuaikan dengan
pergeseran APBD, walaupun SPD itu nilainya nihil atau bernilai minus, agar bisa
dikeluarkan SPP, SPM dan SP2D-nya.
Tampilan SPD
tambahan :
15. Untuk
melakukan update database, apabila terjadi perubahan versi aplikasi SIMDA dapat
dilakukan hal sebagai berikut :
a. Klik
UpdateSP.exe dalam folder Update
b. Isikan
Login Autentifikasi Server dengan menginputkan nama Server dan Nama Database
yang akan diupdate
c. Browse
Simda Script File dengan mencari file sml updatenya, baru kemudian klik Update.
d. Update
telah berhasil apabila telah muncul menu berikut :
e. Kemudian
copykan file aplikasi versi 13 tersebut ke dalam aplikasi file versi sebelumnya
yang biasanya terdapat dalam folder C:\Program Files\Simdav21.
16. Untuk
penginputan pendapatan, maka SKPD yang melakukan penginputan ke dalam SIMDA
adalah SKPD yang dalam DPA-nya terdapat anggaran pendapatan pajak/retribusi
daerah. Sehingga apabila terdapat SKPD yang tidak terdapat anggaran
pendapatannya dalam DPA tetapi melakukan pemungutan pajak/retribusi daerah,
maka tidak perlu menginputkannya ke dalam SIMDA dan hanya mencatat secara
manual (Extra Comptable) berapa pajak/retribusi yang telah
dipungut dan telah disetor. Kemudian informasi tersebut harap dilaporkan kepada
SKPD yang terdapat anggaran pendapatan pajak/retribusi daerah tersebut.
17. Cara
membuka trigger
Trigger
adalah……………………….), untuk membuka trigger silahkan ikuti langkah
berikut:
1. Buka Start
2. Pilih Program
3. Pilih Microsoft SQL Server
4. Klik “querry analyser” akan muncul tampilan seperti di bawah ini
5. Connect kan
ke database dengan cara mengisis nama server pada kotak SQL Server
misalnya RUSLAN ( sesuaikan nama server masing-masing
computer) atau lebih jelasnya seperti gambar dibawah ini
.
6. Pada connect using, pilih SQL Server Autentication dan isi login
name dengan ‘sa”
7. Klik “ok”, maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini.
Pada tampilan di atas database masih default pada database “master”. Ganti database tersebut dengan database yang
akan diedit, misalnya data base “Reni”. Maka tampilan akan menjadi sebagai
berikut:
8. Kemudian
pada layar ketik script sebagai berikut:
“Alter table Ta_SPM
Disable trigger all
go”
lalu eksekusi dengan klik tanda panah hijau atau klik F5. Kalau berhasil maka akan muncul
Pada kondisi ini table SPM sudah bisa di edit
Langkah selanjutnya
adalah membuka Tabel misalnya Tabel SPM
Buka Enterprise
manajer
1. Buka Start
2. Pilih Program
3. Pilih Microsoft SQL Server
4. Klik “Enterprise Manager” sampai muncul console root dan Microsoft SQL
Server
5. Klik “Microsoft SQL Server”
6. Klik “SQL Server Group”
7. Klik “Database” kemudian akan muncul seluruh nama database dalam SQL Group
tesebut. Misalnya terdapat database reni
8. Klik database “reni” tersebut, akan muncul komponen database seperti
diagram, table sampai dengan user difined function. Pada table cari table
bernama Ta_SPM
9. Klik kanan table SPM tersebut, pilih “open table” pilih return all row”
10. Data pada kolom bisa diedit kemudian tutup.
11. Sebelum menutup
aplikasi Simda, maka trigger harus dikembalikan atau di enable kan. Ketikkan script di bawah ini seperti pada
langkah sebelumnya
“Alter table Ta_SPM
enable trigger all
go”
12. Begitu
seterusnya jika ingin merubah table-tabel yang lainnya.
18. Report
SPP-2, tidak muncul, keluar perintah “ Collation Conflict for equal operation
Caranya :
1. Buka Entrprise
Manager, expand tree di sebelah kiri sampai nama server (Local) keluar.
2. Klik
kanan di Nama Server (LOCAL), pilih Properties.
3. Lihat keterangan
pada Server Collation, settingan disini harusSQL_Latin1_General_CP1_CI_AS.
Bagaimana cara mengganti SQL Server Collation?
Persiapan:
Hal-hal yang harus
dipersiapkan sebelum mengganti SQL Server Collation:
1. Installer
SQL Server - baik dalam CD, DVD maupun Hard Disk - yang dipakai pada saat meng-install
SQL Server.
2. Back
Up database yang sedang digunakan.
Langkah-langkah
mengganti SQL Server Collation
1. Matikan
service SQL Server dari Enterprise Manager atau dari SQL
Server Service Manager.
2. Jalankan
file Rebuildm.exe. File ini terletak di folder Program
Files\Microsoft SQL Server\80\Tools\Binn. Akan tampil window seperti berikut:
3. Klik Browse,
lalu cari folder \Data yang terletak dalam CD atau hard disk
tempat anda menginstall SQL Server. Folder ini biasanya terletak dalam folder \x86.
Lalu klik OK.
4. Klik Settings.
Pada dialog box Collation Settings, pilih SQL Collations
(Used for compatibility with previous versions of SQL Server).
5. Pada
pilihan collation dibawah, pilih Dictionary order, case-insensitive,
for use with 1252 Character Set.
6. Klik
OK.
7. Klik
Rebuild.
8. Tunggu
beberapa saat sampai ada pesan bahwa proses ini telah selesai dengan sukses.
9. RESTART
komputer.
10. Untuk
melihat apakah setting collation telah berhasil di rubah, ikuti langkah-langkah
di awal tulisan ini.
19. Untuk
melakukan Backup dan Restore Database melalui Program SQL Server, dapat
dilakukan hal sebagai berikut :
1) Backup
Database, langkahnya sebagai berikut :
a. Buka
SQL Server Enterprise Manager → Klik dua kali Microsoft SQL Servers → Klik dua kali SQL
Server Group → Klik (local) (Windows NT) → Klik dua kali
Databases
b. Sorot
Database yang akan dibackup misalnya “Coba_Dulu” → kemudian klik kanan → pilih All Task → Klik Backup
Databases
c. Klik
Remove apabila sudah ada data nama file dan folder tujuan tempat penyimpanan
file tersebut yang ada dalam kotak backup to: (apabila tidak ada, langsung saja
ke tahap selanjutnya) → Klik Add → Pilih File Name, kemudian pilih menu browse → Pilih folder yang akan dijadikan tempat menyimpan file
backup dan isi name file data backup → klik OK.
d. Kembali
ke menu utama, pilih Overwite Existing Media, kemudian OK.
e. Proses
Backup Database telah selesai apabila muncul tampilan berikut :
2) Restore
Database, langkahnya sebagai berikut :
a. Buka
SQL Server Enterprise Manager → Klik dua kali Microsoft SQL Servers → Klik dua kali SQL
Server Group → Klik (local) (Windows NT)
b. Sorot
Database → kemudian klik
kanan → pilih All Task → Klik Restore Databases
c. Ketikkan
nama file database dalam kolom Restore as database → Pilih From Device
→ Klik Select
Device
d. Klik
Add → Klik Browse → Sorot Database
yang akan direstore → Klik Ok → Kembali ke menu tab General
e. Pilih
tab Option → Sorot Move
to Physical file name untuk menaruh di folder mana file aktif database
dalam format .mdf dan .ldg akan disimpan (Biasanya C:\Program Files\Microsoft
SQL Server\MSSQL\Data\nama file) → Apabila tidak disimpan di file tersebut contohnya C:\Backup_DB__2008\Coba_Dulu.mdf dan
C:\Backup_DB__2008\Coba_Dulu_log.ldf, maka diubah dengan cara mengetikkan ke
dua baris tersebut menjadi C:\Program Files\Microsoft SQL
Server\MSSQL\Data\Coba_Dulu.mdf dan C:\Program Files\Microsoft SQL Server\MSSQL\Data\Coba_Dulu_log.ldf
→ kemudian tekan
Ok.
f. Proses
Restore Database telah selesai apabila muncul tampilan berikut :
20. Cara
memback up database dan otomatis backup
Database yang
digunakan seringkali rusak yang disebabkan beberapa faktor terutama Virus
selain faktor lain misalnya lokasi database dipindah antar folder dan
lain-lain. Perlu ditekankan kepada operator untuk membuat backup otomatis.
Langkahnya adalah sebagai berikut:
Buka Enterprise
manajer
1. Buka Start
2. Pilih
Program
3. Pilih Microsoft SQL Server
4. Klik “Enterprise Manager” sampai muncul console root dan Microsoft SQL
Server
5. Klik “Microsoft SQL Server”
6. Klik “SQL Server Group”
7. Klik “Database” kemudian akan muncul seluruh nama database dalam SQL Group
tesebut. Misalnya terdapat database reni
8. Klik kanan database “reni” tersebut, pilih all task
9. Pilih backup database, maka akan muncul tampilan sebagai berikut.
10. Klik Add, akan muncul tampilan sebagai berikut.
11. Klik browse untuk mencari file database yang
akan di back up, maka akan muncul tampilan selanjutnya
12. Pada
kotak kosong, pilih salah satu file database misalnya simda08
13. Klik OK
14. Klik Ok, muncul tampilan sebagai berikut:
15. Pilih Overwrite existing media kemudian klik OK. Lihat diexplorer, database
sudah dibackup.
16. Untuk
membuat backup database secara otomatis, ikuti langkah awal yaitu dengan membuka
enterprise manager sampai keluar tampilan sebagai berikut :
1. Klik overwrite exixting media
2. Ceklist pada kotak kosong Schedule
3. Klik
4. Klik pada Recuring, dan klik change
5. Dari
tampilan ini tinggal diatur sesuai kebutuhan, misalnya kalau ingin database
otomatis secara harian pilih daily. Pilih
accurs every tingal dipilh perjam atau persetengah jam dan seterusnya.
6. Klik No end date dan OK
21. Cara
Setup Printer
Permasalahan yang
sering dijumpai oleh SKPD pada umumnya report yang kurang bagus tampilannya
misalnya Laporan SPJ Kolom terakhir terpotong . Permalahan tersebut dapat
diatasi dengan langkah berikut:
1. Installkan aplikasi Crystal report pada PC atau laptop.
2. Buka internet explorer
3. Klik C://Program Files/Simda21
4. Klik
laporan
5. Klik bendahara
6. Klik
Pengeluaran
7. Klik
RptSPJ
Maka akan keluar
tampilan sebagai berikut
8. Klik File
9. Klik
page setup, maka akan keluar tampilan sebagai berikut:
10. Pilih ukuran kertas dan klik printer
11. Kalau
masih belum berhasil, hubungi admin terdekat.
22. Merubah
digit laporan
Ada kalanya dalam RKA terdapat satuan menggunakan angka desimal
contohnya jalan 1,65 km. pada Simda operasi perkalian sudah betul.
Misalnya satuan 1,65 X Rp. 200.000= Rp.330.000. namun tampilan di Simda dalam
RKA menjadi sebagai berikut 1 X Rp. 200.000= Rp.330.000. Hal ini terjadi pada crystal report default nya
tanpa decimal. Sehingga perlu dirubah sebagai berikut :
1. Klik C://Program Files/Simda21
2. Klik
laporan
3. Klik
Anggaran
4. Klik RKA
SKPD
5. Maka
akan tampil muncul sebagai berikut:
6. Klik
Kanan pada Jml satuan
7. Klik
format field
8. Klik customize,
maka akan muncul tampilan sebagai berikut:
9. Rubah
angka 1 menjadi 1.00 dan rounding 1 menjadi 0.01
10. OK
23. Tampilan
Sisa pada LRA Negatif
Pada Kolom Lebih/kurang
terlihat angkanya negative, seperti terlihat pada gambar di bawah ini
Cara membetulkannya
:
1. Klik C://Program Files/Simda21
2. Klik
laporan
3. Klik
Pembukuan
4. Klik LRA
5. Maka
akan tampil sebagai berikut
6. Klik
Kanan pada Sum of RptLRA.Selisih
7. Klik
format field
8. Klik customize
9. Ceklist pada
kotak Reverse Sign for display
10. Klik OK
24. Cara
menambah item pada laporan
Misalkan pemda ingin menambah lampiran sementara simda hanya tersedia 4
lampiran, maka langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Klik C://Program Files/Simda21
2. Klik
laporan
3. Klik
Bud
4. Klik Report
SP2D
5. Klik 2
kali, Maka akan tampil sebagai berikut :
6. Maka
report bertambah 1 lampiran misalnya Lamp 5 untuk pembukuan
7. Simpan
dan Tutup
DAFTAR
PERMASALAHAN YANG TERJADI DAN SUDAH DITEMUKAN SOLUSINYA
1. Untuk
menginput Saldo Awal Tahun 2007 dalam rangka membuat Laporan Keuangan Tahun
2008, dilakukan hal sebagai berikut :
a. Sebelum
masuk menu SIMDA, ketikkan tahun login penginputan adalah Tahun 2007 seperti
dalam tampilan berikut :
b. Klik
Data Entry → SKPD → Pembukuan → Saldo Awal
c. Double
klik Unit dan Sub Unit Organisasi
d. Klik
Neraca atau LRA & LAK, tergantung rekening mana yang akan dimasukkan saldo
awalnya. Misalkan klik Neraca → Tekan tombol → Browse rekening dengan mengklik menu → Pilih Jenis Akun,
Kelompok, Jenis, Obyek dan Rincian Obyek contohnya Kas di Bendahara Pengeluaran
→ kemudian Isi Saldo dan Debet/Kredit, misalkan Saldonya Rp
5.000.000 dan pilih Debet → klik
e. Tetapi
ketika menyimpan, muncul peringatan sebagai berikut :
f. Solusinya adalah
kita hapus terlebih dahulu data umum yang terdapat dalam menu Data Entry → SKPD →Anggaran → Renstra SKPD, kemudian kita melakukan input ulang
terhadap data umum SKPD tersebut.
2. Tanggal
DPA dalam Laporan SPD SIMDA Versi 13 tidak bisa keluar/tampil dalam laporan
tersebut, seperti tampilan berikut ini :
Solusinya adalah Tim
Simda Pusat sudah mengirimkan file .sml perbaikan untuk masalah tersebut.
3. Pada Laporan
Bendahara Penerimaan dalam Buku Pendapatan Harian :
Jumlah “s/d periode
lalu” sudah mempunyai saldo yang nilainya sama dengan jumlah “periode ini”
sehingga akan terjumlah pada jumlah “s/d periode ini”. Seharusnya jumlah “s/d
periode lalu” merupakan jumlah “s/d periode ini” bulan sebelumnya.
Solusinya adalah dengan
melakukan perbaikan rilis simda dari versi 2.1.0.13 menjadi 2.1.0.13 Rev. 1.
PENATAUSAHAAN
KEUANGAN DAERAH MELALUI
PROGRAM APLIKASI
SIMDA VERSI 2.1 UNTUK OPERATOR
1. Sebelum
melakukan penatausahaan melalui program aplikasi SIMDA versi 2.1 terlebih
dahulu lengkapi data Pejabat Penandatangan dan Data
Umum Pejabat Pengelola Keuangan SKPD, dengan cara sebagai berikut :
1) Pejabat
Penandatangan
(1) Klik
menu Parameter → Penandatangan
Dokumen → Klik Unit dan Sub Unit Organisasi.
(2) Pilih
Penandatangan → Tekan tombol → Isikan
Nama, NIP, dan Jabatan → Pilih Jenis Dokumen (SPD, SPP, SPM, SP2D, Bukti
Penerimaan, dan STS) dengan cara menceklist jenis dokumen yang menjadi wewenang
pejabat tersebut → kemudian tekan .
(3) Kemudian
tekan tombol untuk menambah pejabat penandatangan → Isikan kembali
Nama, NIP, dan Jabatan → dst seperti cara
no. 2 →Tekan → Kemudian tekan untuk mengakhiri.
2) Data
Umum Pejabat Pengelola Keuangan SKPD
(1) Klik
Data Entry → SKPD → Anggaran → Renstra SKPD
(2) Double
klik Unit dan Sub Unit Organisasi
(3) Pilih Data Umum → Isi Visi, Alamat, Nama Pimpinan, NIP, dan Jabatan
(4) Kemudian Pilih Jabatan → Tekan tombol → Pilih Kode Jabatan (KPA, PPK, Bendahara Penerimaan, Bedahara Pengeluaran,
Bendahara Barang, Bendahara Pembantu, dll) → Isikan Nama, NIP, dan Jabatan → Tekan tombol
(5) Tekan tombol untuk menambah Pejabat
Pengelola Keuangan → Isikan lagi sesuai dengan cara no. 4 → Tekan → Kemudian tekan untuk mengakhiri.
2. Pembuatan
SPP-UP dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1) Klik
Data Entry → SKPD → Bendahara → Pengeluaran → Pembuatan SPP
2) Double
klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3) Pilih
UP → Tekan tombol
4) Isikan No, Tanggal, Uraian, Penerima
SPP → Tekan tombol
5) Double
klik No. SPP yang baru diinput
6) Tekan
tombol → Isi
Nilai Usulan → Tekan → Kemudian tekan untuk mengakhiri.
3. Verifikasi
SPP-UP dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1) Klik
Data Entry → SKPD → Tata Usaha → Verifikasi SPP
2) Double
klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3) Pilih
UP → Double Klik SPP
4) Tekan tombol → Isi Nilai Setujui → Kemudian
tekan tombol
5) Kembali ke SPP → tekan tombol → Ubah ke Final → Tekan Proses →Kemudian tekan untuk mengakhiri.
4. Pembuatan
SPM-UP dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1) Klik
Data Entry → SKPD → Tata Usaha → Pembuatan SPM
2) Double
klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3) Pilih
SPM → Browse → Double Klik No. SPP yang akan dijadikan
SPM
4) Tekan tombol → Isi No, Tanggal,
Uraian, dan Penerima → Tekan tombol
5) Double
klik No. SPM
6) Tekan
tombol → Isi
nilai SPM → Tekan
tombol
7) Isikan Potongan SPM atau Informasi
SPM (kalau ada)
8) Kembali ke tab SPM, kemudian tekan
tombol → Ubah ke Final → Tekan Proses → Kemudian
tekan untuk mengakhiri.
5. Pembuatan
SP2D-UP dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1) Klik
Data Entry → SKPKD → BUD → Pembuatan SP2D
2) Pilih
Pembuatan SP2D
3) Klik
Browse → Double
klik No. SPM yang akan di SP2D-kan
4) Tekan
tombol → Isi
No, Tanggal, Bank Pembayar, Uraian dan Penandatangan SP2D → Tekan → Kemudian tekan untuk mengakhiri.
6. Pembuatan SPJ-GU dilakukan
dengan cara sebagai berikut :
1) Klik Data Entry → SKPD → Bendahara → Pengeluaran → SPJ
2) Double
klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3) Pilih
pembuatan SPJ-UP/GU
4) Tekan
tombol → Isi
No, Tanggal, Keterangan SPJ → Klik
5) Double
klik No. SPJ yang telah dibuat → Tekan
tombol → Klik
tombol untuk mencari kode rekening yang di-SPJ-kan → Isi Nilai SPJ, No. Bukti, dan Tanggal
Bukti → Klik
7. Pengesahan
SPJ-GU dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1) Klik
Data Entry → SKPD → Tata Usaha → Pengesahan SPJ
2) Double
klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3) Pilih
Pengesahan SPJ
4) Double
klik No. SPJ → Tekan
tombol → Isi No. Pengesahan, Tanggal dan Keterangan → Klik
5) Double
klik No. Pengesahan SPJ → Tekan tombol → Isikan Nilai yang Disetujui → Tekan → Kemudian tekan untuk mengakhiri.
8. Pembuatan SPP-GU dilakukan
dengan cara sebagai berikut :
1) Klik Data Entry → SKPD → Bendahara → Pengeluaran → Pembuatan SPP
2) Double
klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3) Pilih
GU → Double klik No. SPJ → Tekan tombol
4) Isikan No, Tanggal, Uraian, Penerima
SPP → Tekan tombol
5) Kemudian
tekan untuk mengakhiri.
9. Verifikasi
SPP-GU dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1) Klik
Data Entry → SKPD → Tata Usaha → Verifikasi SPP
2) Double
klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3) Pilih
GU → Double klik No. SPJ
4) Tekan
tombol apabila No. SPP, Tanggal, Uraian dan Penerima sudah benar → Ubah ke Final → Tekan Proses → Kemudian tekan untuk
mengakhiri.
10. Pembuatan SPM-GU dilakukan dengan cara sebagai berikut
:
1) Klik Data Entry → SKPD → Tata Usaha → Pembuatan
SPM
2) Double
klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3) Pilih
SPM → Browse → Double Klik No. SPP yang akan dijadikan
SPM
4) Tekan tombol → Isi No, Tanggal,
Uraian, dan Penerima → Tekan tombol
9) Double
klik No. SPM
10) Tekan
tombol → Isi
nilai SPM → Tekan
tombol
11) Isikan Potongan SPM atau Informasi SPM (kalau ada)
12) Kembali ke tab SPM, kemudian tekan tombol → Ubah ke
Final → Tekan Proses → Kemudian
tekan untuk mengakhiri.
11. Pembuatan SP2D GU dilakukan dengan cara sebagai
berikut :
1) Klik
Data Entry → SKPKD → BUD → Pembuatan SP2D
2) Pilih
Pembuatan SP2D
3) Klik
Browse → Double
klik No. SPM yang akan di SP2D-kan
4) Tekan
tombol → Isi
No, Tanggal, Bank Pembayar, Uraian dan Penandatangan SP2D → Tekan → Kemudian tekan untuk mengakhiri.
12. Penerimaan Pajak oleh Bendahara Pengeluaran dilakukan
dengan cara sebagai berikut :
1) Klik Data Entry → SKPD → Bendahara Pengeluaran → Pajak
2) Klik
Unit dan Sub Unit Organisasi
3) Pilih
Penerimaan Pajak
4) Tekan
tombol → tekan
tombol → pilih program dan kegiatan → Isikan No. Bukti
penerimaan pajak, tanggal bukti, nama penerima (bendahara pengeluaran) dan isi
keterangan → Tekan
5) Double
klik No. Bukti → Tekan tombol → Tekan tombol → Pilih rekening PFK yang diterima → Double klik sampai dengan rincian objek → Pilih
6) Isikan
nilai pajak/PFK yang diterima → Tekan → Kemudian tekan untuk mengakhiri.
13. Penyetoran Pajak oleh Bendahara Pengeluaran dilakukan
dengan cara sebagai berikut :
1) Klik Data Entry → SKPD → Bendahara Pengeluaran → Pajak
2) Klik
Unit dan Sub Unit Organisasi
3) Pilih
Penyetoran Pajak
4) Tekan
tombol → tekan tombol → pilih program dan kegiatan → Isikan No. Bukti
penyetoran pajak, tanggal bukti, nama penyetor (bendahara pengeluaran) dan isi
keterangan → Tekan
5) Double
klik No. Bukti Pajak → Tekan tombol → Tekan tombol → Pilih rekening PFK yang akan disetor → Tekan → Kemudian tekan untuk mengakhiri.
14. Pembuatan SPP-TU dilakukan dengan cara sebagai berikut
:
1) Klik Data Entry → SKPD → Bendahara → Pengeluaran → Pembuatan SPP
2) Double
klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3) Pilih
TU → Tekan tombol
4) Isikan No, Tanggal, Uraian, Penerima
SPP → Tekan tombol
5) Double
klik No. SPP yang baru diinput
6) Tekan
tombol → Tekan tombol → Pilih Program, Kegiatan dan SPD →Isi Nilai Usulan → Tekan → Kemudian tekan untuk mengakhiri.
15. Verifikasi SPP-TU dilakukan dengan cara sebagai
berikut :
1) Klik Data Entry → SKPD → Tata Usaha → Verifikasi
SPP
2) Double
klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3) Pilih
TU → Double Klik SPP
4) Tekan tombol → Isi Nilai Setujui → Kemudian
tekan tombol
5) Kembali ke SPP → tekan tombol → Ubah ke Final → Tekan Proses →Kemudian tekan untuk mengakhiri.
16. Pembuatan SPM-TU dilakukan dengan cara sebagai berikut
:
1) Klik Data Entry → SKPD → Tata Usaha → Pembuatan
SPM
2) Double
klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3) Pilih
SPM → Browse → Double Klik No. SPP yang akan dijadikan
SPM
4) Tekan tombol → Isi No, Tanggal,
Uraian, dan Penerima → Tekan tombol
5) Double
klik No. SPM
6) Tekan
tombol → Isi
nilai SPM → Tekan
tombol
7) Isikan Potongan SPM atau Informasi
SPM (kalau ada)
8) Kembali ke tab SPM, kemudian tekan
tombol → Ubah ke Final → Tekan Proses → Kemudian
tekan untuk mengakhiri.
17. Pembuatan SP2D-TU dilakukan dengan cara sebagai
berikut :
1) Klik
Data Entry → SKPKD → BUD → Pembuatan SP2D
2) Pilih
Pembuatan SP2D
3) Klik
Browse → Double
klik No. SPM yang akan di SP2D-kan
4) Tekan
tombol → Isi
No, Tanggal, Bank Pembayar, Uraian dan Penandatangan SP2D → Tekan → Kemudian tekan untuk mengakhiri.
18. Pembuatan SPJ-TU dilakukan dengan cara sebagai berikut
:
1) Klik Data Entry → SKPD → Bendahara → Pengeluaran → SPJ
2) Double
klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3) Pilih
pembuatan SPJ-TU
4) Double
klik SPM-TU
5) Tekan
tombol → Isi
No, Tanggal, Keterangan SPJ → Klik
6) Double
klik No. SPJ yang telah dibuat → Tekan
tombol → Klik
tombol untuk mencari kode rekening yang di-SPJ-kan → Isi Nilai SPJ, No. Bukti, dan Tanggal
Bukti → Klik
7) Klik penyetoran sisa → Tekan tombol → Isi No. Bukti,
Tanggal penyetoran sisa TU, Bank dan Keterangan → Klik → Kemudian tekan untuk mengakhiri.
19. Pengesahan SPJ-TU dilakukan dengan cara sebagai
berikut :
1) Klik Data Entry → SKPD → Tata Usaha → Pengesahan
SPJ
2) Double
klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3) Pilih
Pengesahan SPJ
4) Double
klik No. SPJ → Tekan
tombol → Isi No. Pengesahan, Tanggal dan Keterangan → Klik
5) Double
klik No. Pengesahan SPJ → Tekan tombol → Isikan Nilai yang Disetujui → Tekan → Kemudian tekan untuk mengakhiri.
20. Pembuatan SPP-TU Nihil dilakukan dengan cara
sebagai berikut :
1) Klik Data Entry → SKPD → Bendahara → Pengeluaran → Pembuatan SPP
2) Double
klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3) Pilih
Nihil → Double
klik No. SPJ → Tekan
tombol
4) Isikan No, Tanggal, Uraian, Penerima
SPP → Tekan tombol
5) Kemudian
tekan untuk mengakhiri.
21. Verifikasi SPP-TU Nihil dilakukan dengan cara sebagai
berikut :
1) Klik Data Entry → SKPD → Tata Usaha → Verifikasi
SPP
2) Double
klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3) Pilih
Nihil → Double
klik No. SPJ
4) Tekan
tombol apabila No. SPP, Tanggal, Uraian dan Penerima sudah benar → Ubah ke Final → Tekan Proses → Kemudian tekan untuk
mengakhiri.
22. Pembuatan SPM-TU Nihil dilakukan dengan cara sebagai
berikut :
1) Klik Data Entry → SKPD → Tata Usaha → Pembuatan
SPM
2) Double
klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3) Pilih
SPM → Browse → Double Klik No. SPP yang akan dijadikan
SPM
4) Tekan tombol → Isi No, Tanggal,
Uraian, dan Penerima → Tekan tombol
5) Kemudian tekan tombol → Ubah ke
Final → Tekan Proses → Kemudian
tekan untuk mengakhiri.
23. Pembuatan SP2D-TU Nihil dilakukan dengan cara
sebagai berikut :
1) Klik
Data Entry → SKPKD → BUD → Pembuatan SP2D
2) Pilih
Pembuatan SP2D
3) Klik
Browse → Double
klik No. SPM yang akan di SP2D-kan
4) Tekan
tombol → Isi
No, Tanggal, Bank Pembayar, Uraian dan Penandatangan SP2D → Tekan → Kemudian tekan untuk mengakhiri.
24. Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam pengajuan GU/TU yaitu ;
1) Tanggal SPJ GU/TU setelah atau sama
dengan tanggal SP2D
2) Tanggal Kwitansi/Bukti Pengeluaran
sama atau lebih kecil dari tanggal SPJ GU/TU
25. Pembuatan SPP-LS Barang dan Jasa dilakukan dengan cara
sebagai berikut :
1) Klik Data Entry → SKPD → Bendahara → Pengeluaran → Pembuatan SPP
2) Double
klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3) Pilih
LS → Tekan tombol
4) Isikan No, Tanggal, Uraian, Penerima
SPP → Tekan tombol
5) Double
klik No. SPP yang baru diinput
6) Tekan
tombol → Tekan tombol → Pilih Program, Kegiatan dan SPD →Isi Nilai Usulan → Tekan
7) Klik kontrak (kalau ada) → Tekan tombol → Isi No. Kontrak, Keperluan, Perusahaan dan Bank Perusahaan → Tekan → Kemudian tekan untuk
mengakhiri.
26. Verifikasi SPP-LS Barang dan Jasa dilakukan dengan
cara sebagai berikut :
1) Klik Data Entry → SKPD → Tata Usaha → Verifikasi
SPP
2) Double
klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3) Pilih
LS → Double Klik SPP
4) Tekan tombol → Isi Nilai Setujui → Kemudian
tekan tombol
5) Kembali ke SPP → tekan tombol → Ubah ke Final → Tekan Proses →Kemudian tekan untuk mengakhiri.
27. Pembuatan SPM-LS Barang dan Jasa dilakukan dengan cara
sebagai berikut :
1) Klik Data Entry → SKPD → Tata Usaha → Pembuatan
SPM
2) Double
klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3) Pilih
SPM → Double Klik No. SPP yang akan dijadikan
SPM
4) Tekan tombol → Isi No, Tanggal,
Uraian, dan Penerima → Tekan tombol
5) Isikan Potongan SPM atau Informasi
SPM (kalau ada)
6) Kembali ke tab SPM, kemudian tekan
tombol → Ubah ke Final → Tekan Proses → Kemudian
tekan untuk mengakhiri.
28. Pembuatan SP2D-LS Barang dan Jasa dilakukan dengan
cara sebagai berikut :
1) Klik
Data Entry → SKPKD → BUD → Pembuatan SP2D
2) Pilih
Pembuatan SP2D
3) Double
klik No. SPM yang akan di SP2D-kan
4) Tekan
tombol → Isi
No, Tanggal, Bank Pembayar, Uraian dan Penandatangan SP2D → Tekan → Kemudian tekan untuk mengakhiri.
29. Pembuatan
SPP-LS Gaji dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1) Klik
Data Entry → SKPD → Bendahara → Pengeluaran → Pembuatan SPP
2) Double
klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3) Pilih
LS → Tekan tombol
4) Isikan No, Tanggal, Uraian, Penerima
SPP → Tekan tombol
5) Double
klik No. SPP yang baru diinput
6) Tekan
tombol → Tekan tombol → Klik Belanja Tidak Langsung → Pilih rekening belanja → Isi Nilai Usulan → Tekan → Kemudian tekan untuk
mengakhiri.
30. Verifikasi
SPP-LS Gaji dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1) Klik
Data Entry → SKPD → Tata Usaha → Verifikasi SPP
2) Double
klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3) Pilih
LS → Double Klik SPP
4) Tekan tombol → Isi Nilai Setujui → Kemudian
tekan tombol
5) Kembali ke SPP → tekan tombol → Ubah ke Final → Tekan Proses →Kemudian tekan untuk mengakhiri.
31. Pembuatan
SPM-LS Gaji dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1) Klik
Data Entry → SKPD → Tata Usaha → Pembuatan SPM
2) Double
klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3) Pilih
SPM → Double Klik No. SPP yang akan dijadikan
SPM
4) Tekan tombol → Isi No, Tanggal,
Uraian, dan Penerima → Tekan tombol
5) Isikan Potongan SPM atau Informasi
SPM (kalau ada)
6) Kembali ke tab SPM, kemudian tekan
tombol → Ubah ke Final → Tekan Proses → Kemudian
tekan untuk mengakhiri.
32. Pembuatan
SP2D-LS Gaji dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1) Klik
Data Entry → SKPKD → BUD → Pembuatan SP2D
2) Pilih
Pembuatan SP2D
3) Double
klik No. SPM yang akan di SP2D-kan
4) Tekan
tombol → Isi
No, Tanggal, Bank Pembayar, Uraian dan Penandatangan SP2D → Tekan → Kemudian tekan untuk mengakhiri.
33. Untuk
menginput Penerimaan Daerah dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1) Penginputan
Bukti Penerimaan
(1) Data
Entry → SKPD → Bendahara → Penerimaan → Bukti
Penerimaan
(2) Double
klik Unit dan Sub Unit Organisasi → Pilih Bukti Penerimaan
(3) Tekan Tombol → Isikan No, Tanggal, Keterangan, Penanda Tangan (Bendahara Penerimaan)
dan Penyetor → Tekan
(4) Double Klik No. Bukti → Tekan Tombol → Tekan Tombol → Pilih rekening pendapatan sampai rincian objek → Isikan nilai penerimaan → Tekan → Kemudian tekan untuk mengakhiri.
2) Penginputan
STS
(1) Data
Entry → SKPD → Bendahara → Penerimaan → STS
(2) Double
klik Unit dan Sub Unit Organisasi → Pilih STS
(3) Tekan
Tombol → Isikan No STS, Tanggal, Bank Penerima Setoran,
Keterangan, dan Penandatangan (Bendahara Penerimaan) → Tekan
(4) Double
Klik No. STS → Tekan Tombol → Tekan Tombol → Pilih pendapatan yang akan disetor → Isikan nilai dan
keterangan → Tekan → Kemudian tekan untuk mengakhiri.
34. Untuk
melihat hasil penatausahaan oleh Bendahara dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
1) Pilih
Menu Laporan → SKPD → Bendahara Pengeluaran/Penerimaan → Klik Buku Kas
Pengeluaran/Penerimaan → Isikan Urusan, Bidang, Unit dan Sub Unit Organisasi → Tekan Preview
2) Jika
Data/Dokumen akan di print → Tekan simbol print di kiri atas layar → Print → Tutup → Keluar
3) Untuk
melihat hasil lainnya → Klik masing-masing tombol pada menu pilihan
penatausahaan oleh bendahara
pengeluaran → keluar.
35. Untuk
melihat hasil pembukuan oleh PPK dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1) Pilih
Menu Laporan → SKPD → Pembukuan → Klik Laporan Realisasi Anggaran → Isikan Urusan,
Bidang, Unit dan Sub Unit Organisasi → Tekan Preview
2) Jika
buku/laporan akan di print → Tekan simbol print di kiri atas layar → Print → Tutup → Keluar
3) Untuk
melihat hasil lainnya → Klik masing-masing tombol pada menu pilihan Laporan
SKPD → keluar.
36. Perubahan
Status
1) Perubahan
Status dilakukan apabila SPD, SPP dan SPM sudah difinalkan, kemudian diketahui
ada kesalahan. Oleh karena itu dilakukan perubahan status terlebih dahulu
sebelum diperbaiki.
2) Perubahan
status dokumen dimulai dari belakang/terakhir baru ke depan/awal (dari SPM dulu
baru ke SPP) dengan cara :
(1) Pilih
Menu Tool → Perubahan Status → Anggaran → pilih SPD/SPP/SPM
(2) Pilih Status yang
ada di kanan atas layar (contohnya Final) → Klik No.SPD/SPP/SPM yang akan
dirubah statusnya → Pilih Perubahan Status dari status Final ke status Draft
(3) Tekan
tombol Ubah → Keluar perintah perubahan status →Tekan Yes
(4) Jika
daftar SPD/SPP/SPM terlalu banyak, untuk memudahkan mencari SPD/SPP/SPM yang
akan dirubah statusnya maka ketikkan No. SPD/SPP/SPM yang akan dicari pada
kolom No. SPD/SPP/SPM di kiri atas layar.
37. Eksport
Import Dokumen
1) Eksport
→ Berarti
memindahkan data/dokumen dari Program Simda yang dimiliki SKPD ke Program Simda
yang dimiliki BUD/BPKD, seperti dokumen SPM, Pajak, Bukti Penerimaan, STS dan lain-lain.
2) Import
→ Berarti mengambil
data/dokumen dari Program Simda yang dimiliki BUD/BPKD ke Program Simda yang
dimiliki SKPD, seperti dokumen SPD dan SP2D.
3) Eksport
Import dokumen tersebut dilakukan dengan cara :
(1) Eksport
a. Pilih
Menu Tool → Multi Eksport
Import
b. Pilih
Eksport → pilih
data/dokumen yang akan diekspor (SPM/Bukti Penerimaan/STS/Pajak/Jurnal
Penyesuaian)
c. Isikan
Urusan, Bidang, Unit dan Sub Unit → Muncul daftar Dokumen yang akan dieksport
d. Pilih
dokumen (contohnya SPM) yang akan dieksport → Klik tanda > → Dokumen tersebut akan pindah ke Daftar No. SPM untuk
dieksport → Pilih tempat
menyimpan dokumen yang akan dieksport
dengan melakukan menu browse pada kolom Nama File (.smf) contohnya file
tersebut akan disimpan ke My Documents/CD/Flashdisk → Isikan Nama File
(misal : SPM Kec. Batang Anai) → Klik Save → Tekan tombol proses → Klik Yes → Ekspor data SPM berhasil → Klik OK
e. Jika
data tersebut ada di My Dokument, maka di copykan ke CD/Flashdisk untuk di
Exportkan ke Simda BUD/BPKD.
(2) Import
a. Pilih
Menu Tool → Multi Eksport
Import
b. Pilih
Import → pilih
data/dokumen yang akan diimport (SPD atau SP2D)
c. Isikan
Urusan, Bidang, Unit dan Sub Unit → Pilih tempat menyimpan dokumen yang akan diimport
dengan melakukan menu browse pada kolom Nama File (.smf) contohnya My
Documents/CD/Flashdisk → Pilih Nama File
(misal : SPD Triwulan I Kec. Batang Anai) → Klik Open → Muncul Daftar No. SPD/SP2D yang akan diimport
d. Pilih
dokumen (SPD/SP2D) yang akan diimport → Klik tanda >→ Dokumen tersebut akan pindah ke Daftar No. SPD/SP2D
untuk diimport → Tekan tombol
proses → Klik Yes → Import data
SPD/SP2D berhasil → Klik OK
38. Informasi
SIMDA
Jika masih
bermasalah dalam pengaplikasian Program Simda oleh SKPD , hubungi :
1) Tim
Simda Kabupaten/Kota di BPKD/DPKD/Bagian Keuangan
2) Tim
Simda Perwakilan BPKP Sumatera Barat di Posko Simda BPKD/DPKD/Bagian Keuangan
setiap jadwal kedatangan atau hubungi :
(1) Perwakilan
BPKP Sumatera Barat Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD), Telepon
(0751) 33898
(2) Koordinator
Tim Simda Perwakilan BPKP Sumatera Barat, HP 08126738004
(3) Email
Tim Simda Perwakilan BPKP Sumatera Barat,simda_sumbar@yahoo.com